16 Orang Diringkus di Indramayu Gara-gara Narkoba, 2 Pengedar Ternyata Target Operasi
Mereka sudah diincar sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu membongkar peredaran sabu hingga obat-obatan terlarang di Kabupaten Indramayu.
Sebanyak 16 orang ditangkap terkait kasus ini. Dua orang di antaranya sudah menjadi target operasi (TO) dan berhasil diringkus.
Mereka adalah D (24) warga Kecamatan Lelea dan AS (29) warga Kecamatan Sukra. Masing-masing berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polisi Gulung 16 Pengedar Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu
Sedangkan tersangka lainnya berinisial KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba.
Kemudian AFD (22), ASR (42) sebagai kurir dan satu terangka lagi HA (39) berperan sebagai pengguna.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, keduanya dan belasan tersangka lainnya ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya. Operasi ini digelar dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024.
Sebanyak 9 tersangka ditangkap karena terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang.
“Yang kami amankan ini mayoritas memang orang-orang baru, tapi ada juga yang sudah menjadi target operasi atau TO,” ujar dia didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya.
Ari menyampaikan, kedua tersangka TO ini berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Mereka sudah diincar sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan, perihal penangkapan 16 tersangka ini, masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Salah satunya untuk mengungkap apakah para tersangka itu terlibat dalam suatu jaringan narkoba tertentu atau tidak.
Adapun selama operasi Antik Lodaya 2024 ini, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan para tersangka, total narkoba jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu (OKT) hingga sebanyak 5.028 butir.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Dubur dan Celana Dalam, Polresta Bandung Amakan 17 Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4-20 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Wanguk Indramayu Minta Lucky Hakim Bela Rakyat, Tuding Dapat Intimidasi dari Kuwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.