Rabu, 29 April 2026

Resmi Mundur! Kades Cintamulya Jatinangor Lepas Jabatan Usai Terjerat Kasus Sabu

Kades Cintamulya berinisial SW resmi diberhentikan per 1 April 2026 setelah terjerat kasus sabu. Masyarakat sambut baik usai ajukan petisi

Tayang:
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Kiki Andriana
KADES NARKOBA - Plt Kepala Desa Cintamulya Bina Ferdiansyah (kanan), dan Ketua BPD Desa Cintamulya, Idan Wahyudin (kiri), saat menunjukkan Keputusan Bupati Sumedang tentang pemberhentian SW, di Aula Kantor Desa Cintamulya, Jatinangor, Sumedang, Sabtu (4/4/2026) sore. 

Ringkasan Berita:
  • Keputusan Resmi: Jabatan SW (43) sebagai Kepala Desa Cintamulya masa jabatan 2020–2028 resmi berakhir per 1 April 2026 melalui SK Bupati Sumedang.
  • Pemicu Kasus: SW sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang pada 10 Desember 2025 di kantor desa dengan barang bukti sabu dan hasil tes urine positif golongan I.
  • Status Hukum: Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, SW tidak ditahan karena dikategorikan sebagai pengguna mandiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di BNN Lido.

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepala Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berinisial SW (43), resmi berhenti dari jabatannya setelah mengundurkan diri menyusul kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.

Kepastian pengunduran diri tersebut mengemuka dalam musyawarah antara masyarakat dan pemerintah yang digelar di Aula Kantor Desa Cintamulya, Jatinangor, Sumedang, Sabtu (4/4/2026)

Dalam forum itu dikabarkan dengan pasti bahwa SW tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

Pemberhentian SW diperkuat melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor 400.10/KEP.239-DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Cintamulya masa jabatan 2020–2028.

Dalam keputusan tersebut, SW dinyatakan resmi berhenti terhitung sejak 1 April 2026.

Pengunduran diri itu merupakan respons atas desakan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan mosi tidak percaya melalui berbagai forum hingga petisi.

Baca juga: Waspada! Sumedang Diguyur Hujan Deras dan Petir Sore Ini, Jarak Pandang Terbatas Hanya 20 Meter

Kasus yang menjerat SW bermula dari penangkapannya oleh Satres Narkoba Polres Sumedang di Kantor Desa Cintamulya pada 10 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, SW ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. SW dikategorikan sebagai pengguna untuk diri sendiri dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Kabupaten Bogor.

Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika golongan I.

Tokoh Pemuda Desa Cintamulya, Khozin Asiri (32), menyambut baik keputusan pengunduran diri tersebut. Ia menilai langkah itu sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Dari pemuda sangat bersyukur, petisi yang kita lakukan dari awal membuahkan hasil yang memuaskan dan sesuai harapan masyarakat,” kata Khozin kepada Tribun Jabar.id.

Ia juga mengapresiasi respons cepat berbagai pihak, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

Menurut Khozin, dorongan agar SW mundur tidak lepas dari hilangnya kepercayaan publik setelah kasus narkoba tersebut mencuat.

“Awalnya dari kasus narkoba, lalu setelah ditangkap dan direhabilitasi muncul ketidakpercayaan. Itu jadi pembicaraan di masyarakat hingga muncul petisi,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved