16 Orang Diringkus di Indramayu Gara-gara Narkoba, 2 Pengedar Ternyata Target Operasi
Mereka sudah diincar sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Indramayu dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024)
Bagi pengedar obat keras tertentu disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
“Sedangkan bagi pengguna narkotika disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui tim asesmen terpadu melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasaekan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” ujar dia.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polisi Sekat Perbatasan di Indramayu Cegah Pelajar Berangkat Ikut Demo Buruh ke Jakarta |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Kasus Polisi Bunuh di Indramayu, dari Kasur sampai Pakaian Terbakar |
![]() |
---|
Polres Indramayu Dalami Motif dan Modus Mantan Polisi yang Bakar Putri Apriyani dalam Kamar Kos |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Wanguk Indramayu Minta Lucky Hakim Bela Rakyat, Tuding Dapat Intimidasi dari Kuwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.