16 Orang Diringkus di Indramayu Gara-gara Narkoba, 2 Pengedar Ternyata Target Operasi
Mereka sudah diincar sejak pengungkapan kasus narkoba sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Bagi pengedar obat keras tertentu disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
“Sedangkan bagi pengguna narkotika disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui tim asesmen terpadu melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasaekan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” ujar dia.
| Underpass Jatibarang Indramayu Jadi Solusi Atasi Kemacetan dan Banjir |
|
|---|
| Pemkab Indramayu Gandeng Appraiser Taksir Nilai Bangunan Terdampak Underpas Jatibarang |
|
|---|
| Indramayu Siapkan Puluhan Hektare Lahan Kawasan Industri Perikanan Terpadu |
|
|---|
| Ratusan Botol Miras Disita di Majalengka, Polisi Juga Ringkus Pengedar Obat Terlarang |
|
|---|
| Waspada, Begini Modus Sindikat Eksploitasi Anak di Indramayu Bikin Korban Tergoda, Tawarkan Cuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Para-tersangka-narkoba-yang.jpg)