Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Dubur dan Celana Dalam, Polresta Bandung Amakan 17 Tersangka

Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu lewat dubur dan celana dalam selama Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik

Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama
Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu lewat dubur dan celana dalam selama Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024. Tribunjabar.id / Adi Ramadhan Pratama. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu lewat dubur dan celana dalam selama Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka penyelundup Sabu yang bernama Yogi Sopandi (30) dan Nadiyah Indriyani (40) ditangkap dengan beberapa barang bukti.

Yogi ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu yang ditemukan di dalam duburnya seberat 8,91 gram.

Dia tertangkap saat menyelundupkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Baca juga: Dalam Ops Antik Lodaya 2024 Polisi Kembali Amankan Dua Orang Pelakuvc Peredaran Gelap Narkotika

"Tersangka memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom. Kemudian dimasukkan ke dubur tersangka," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (29/7/2024).

"Setelah berhasil melewati petugas, kemudian sabu tersebut dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam makanan untuk diserahkan kepada keluarganya yang berada di dalam lapas," katanya.

Sedangkan Nadiyah, ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 39.43 gram yang akan diselundupkan lewat celana dalam ke Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

Kusworo menjelaskan, sabu itu dilipat kemudian dimasukkan ke celana dalam saat tersangka berencana membesuk salah seorang temannya yang tengah menjalani hukuman.

Baca juga: Ops Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Indramayu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu

"Kami lakukan penggeledahan ada barang buktinya berupa sabu dan ini masih kami lakukan pendalaman terkait dengan sudah berapa lama dengan aksi ini yang bersangkutan melakukan perbuatannya," ucapnya.

Selain dua tersangka penyelundupan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 15 pelaku pengedar narkoba lainnya selama Operasi Antik 2024 dari 15 hingga 14 Juli 2024.

Dalam operasi tersebut Polresta Bandung, mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan total berat 95,42 gram; 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,54 gram; 28 paket tembakau gorilla atau Sinte seberat 200.24 gram; dan terakhir obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.

"Adapun macam-macam variasi daripada ancaman hukumannya. Rata-rata adalah memiliki, kemudian menawarkan daripada narkotika, sehingga ancaman yang dijerat itu rata-rata adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda Rp 10 miliar," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved