Selasa, 14 April 2026

Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

'Ini Tak Masuk Akal' Anggota DPR: Hasil Visum Dini Sera dan Keputusan Hakim Bertolak Belakang

Kepada keluarga Dini, Dasco menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini beberapa bulan lalu.

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Dini Sera merupakan warga Sukabumi yang tewas di Surabaya saat bersama anak anggota DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur tidak masuk akal.

Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur.

Dia adalah terdakwa kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Berdasarkan visum et repertum serta putusan hakim itu sangat bertolak belakang menurut kita yang orang hukum, ini adalah hal yang tidak masuk akal," kata Dasco di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, saat beraudiensi dengan keluarga Dini pada Senin (29/7/2024).

Kepada keluarga Dini, Dasco menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Dini beberapa bulan lalu.

Dia memastikan DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan kasus penganiayaan tersebut.

Politikud Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Politikud Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (TAUFIK ISMAIL / TRIBUNNEWS.COM)

"Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif, kami akan melakukan hal terbaik yang akan kami bisa lakukan dan kami berkomitmen bersama teman-teman di komisi hukum ini untuk terus mengawal," ujar Dasco.

Menurut Dasco, hal tersebut penting dilakukan DPR agar korban dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.

Baca juga: Keluarga Ronald Tannur Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Dini Sera

Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Namun, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata majelis hakim, Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024).

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved