Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Keluarga Ronald Tannur Ternyata Belum Minta Maaf ke Keluarga Dini Sera
Dalam kesempatan ini, Ujang juga turut merespons soal hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga korban penganiayaan, Dini Sera Afrianti, mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Keluarga Dini Sera Afrianti yang datang yaitu ayahnya, Ujang Suherman dan adiknya, Afika.
Keduanya datang didampingi oleh pengacara keluarga Dini yaitu Dimas Yemahura.
Kepada wartawan, Ujang Suherman mengatakan kalau keluarga belum pernah mendengar adanya permohonan maaf atau meminta maaf dari keluarga terdakwa pembunuhan sang anak yakni Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB non-aktif Edward Tannur yang divonis bebas oleh Hakim PN Surabaya pasca aksinya menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia viral.
"Gak pernah. Minta maaf juga belum pernah. Mau di media atau di rumah juga belum ada," kata Ujang saat ditemui awak media usai melakukan komunikasi dengan anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dalam kesempatan ini, Ujang juga turut merespons soal hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya.
Dimana, Ujang bersama keluarga tidak terima dengan putusan bebas tersebut dan menilai apa yang dijatuhkan majelis hakim tidak masuk akal.
"Kalau bapak minta keadilan aja, yang penting yang bersangkutan itu ditindaklanjut. (Minta) Dihukum yang bersangkutan begitu aja," kata dia.
Baca juga: Keluarga Dini Sera Ngadu ke DPR, Tunjukkan Foto Tangan Cap Tapak Ban dan Pendarahan di Rongga Perut
"Ya kalau mendengar tanggapan Hakim yang begitu jelas ya, mau disidang vonis bebas, 12 tahun vonis bebas kan gak masuk di akal," sambung Ujang.
Lebih lanjut, Ujang juga membeberkan respons dirinya saat mendengar hasil putusan.
Ujang mengaku terkejut, dan berharap agar segala pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dibukakan hati nuraninya.
"Bapak sebagai orang tua yang bodoh lah, udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar. Ya mudah-mudahan hati nuraninya dibukakan lah gitu," tandas dia.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan terhadap Dini.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
| Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
|
|---|
| Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
|
|---|
| Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
|
|---|
| Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
|
|---|
| Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ayah-dini-sera.jpg)