Sidang Kasus Subang

Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara

Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep Hidayah terdakwa kasus Subang meski dituntut JPU 8 tahun penjara

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Ini Alasan Danu Divonis Lebih Ringan dari Yosep di Kasus Subang, Padahal JPU Tuntut 8 Tahun Penjara 

TRIBUNJABAR.ID - Terungkap inilah alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep, terdakwa kasus Subang.

Muhamad Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus Subang akhirnya menerima hukumannya.

Danu divonis 4 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) sore hari.

Dalam sidang vonis tersebut, Majelis Hakim mengungkap bahwa Danu terbukti bersalah.

Hal itu lantaran Danu ikut andil dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban Ibu dan anak yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi 18 Agustus 2021 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Danu Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Subang, Jauh Lebih Rendah dari Vonis Yosep

Di sisi lain, vonis yang diterima Danu yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara itu menjadi sorotan.

Pasalnya Danu divonis lebih ringan dari terdakwa Yosep Hidayah.

Bahkan vonis tersebut juga ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara 8 tahun penjara.

Lantas, apa alasan Danu divonis lebih ringan dari Yosep ?

Berikut Tribunjabar.id, rangkum fakta-fakta alasan Danu divonis lebih ringan atas kasus Subang.

1. Bukan Pelaku Utama

Sebagaimana diketahui dalam sidang vonis sebelumnya Yosep Hidayah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan anak dan istrinya di Subang.

Yosep disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang jasadnya saat itu ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya di Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, (18/08/2021).

Sementara itu Danu didakwa hanya terlibat dan ikut andil dalam pembunuhan tersebut karena membantu Yosep.

Hal ini diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto saat pembacaan vonis terhadap Danu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved