BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Imbau Pelaku UMKM Kota Bandung Menjadi Peserta
Masyarakat khususnya pelaku pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung untuk mendaftar sebagai peserta
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Manfaat dan Program BPJS Ketenagakerjaan pada Kegiatan Pendataan Lengkap Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PL-KUMKM) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Shakti Hotel, Bandung (29/07/2024).
Pada Kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) bagi Enumerator Tingkat Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung yang berlangsung selama 5 hari ini hingga tanggal 2 Agustus 2024 dengan mengundang total sekitar 500 pelaku UMKM Kota Bandung.
Plt. Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Drs Dodi Ridwansyah M.Si menyebut BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sangat penting bagi masyarakat.
Baca juga: 9000 Petugas Pilkada di Cimahi dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
”Manfaat sangat besar dirasakan para penerima sehingga masyarakat harus tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya saat pembukaan kegiatan (29/07/2024).
Ia pun mengajak masyarakat khususnya pelaku pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bandung untuk mendaftar sebagai peserta agar dapat merasakan langsung manfaatnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan hanya dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, pelaku UMKM dapat terlindungi dua program.
Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
”Sebagai contoh apabila ada peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta. Tentu hal ini banyak memberikan manfaat bagi peserta,” kata Opik.
Baca juga: Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Pihaknya berharap jumlah pelaku UMKM yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang merasakan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian, maka sudah dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.
“Ini tentu menjadi semangat kita untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMKM. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas atas risiko yang mungkin terjadi. Sehingga produktivitas mereka terus meningkat,” kata Opik.
Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Warga Cawang Bersinergi untuk Kampung Biru |
![]() |
---|
Gangguan Penglihatan Anak Meningkat, Begini Cara Pencegahan dan Merawat Mata Anak |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Apresiasi Kebijakan Menghentikan Dapur MBG yang Tak Memiliki SLHS |
![]() |
---|
BRI Asuransi Bandung Peduli Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
NextDev Dorong Technopreneurs Ciptakan Solusi Digital Inovatif Berbasis AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.