Miliki Rumah Impian Lewat Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BPJS Ketenagakerjaan memberi peluang bagi seluruh pekerja untuk memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik mengatakan manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.
“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam mensukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Opik dalam keterangan resminya.
Baca juga: Lewat Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Daftarkan Pekerja di sekitar Kita
Opik menjelaskan kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasiitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” ucap Opik.
MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.
“Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan (Bank Tabungan Negara & Bank BJB) dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun,” jelas Opik.
Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan layanan dari program JHT ini bisa mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat serta juga bisa datang langsung ke Bank BTN dan Bank BJB terdekat untuk informasi lebih lanjut,” tutup Opik.
Rossa Diva Indonesia Mudik ke Sumedang, Borong Jajanan Geulis Bareng Bupati Dony |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional 2025, Manajemen Telkomsel Sapa Pelanggan Hingga Hadirkan Program Spesial |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Hadiri Peringatan Maulid Nabi dan Rakorwil PPP |
![]() |
---|
Ada Sejak 1920, Ini Kisah Heroik Dibalik Bangunan Tua Gedung Pos Indonesia Cilaki |
![]() |
---|
Tuntas Dibangun, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Tinjau 3 Ruas Jalan Mulus di Jatinangor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.