Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016
Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Tanki Hilang Kendali Tabrak Dua Kendaraan, 2 Orang Luka-luka
Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya. (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.