Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016
Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang jaksa untuk membuka berkas perkara terkait novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal.
Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.
"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Saka Tatal Tegaskan, Novum yang Diajukan Tak Pernah Ditampilkan pada 2016, Sangkal Pernyataan Jaksa
Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.
Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.
"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.
Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.
Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.
Baca juga: Penuh Gelak Tawa, Bocah di Garut Ini Roasting Seorang Polisi, "Mang Polisi Angkatan Darat?"
"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.
Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.
Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.
"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.