Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Novum Saka Tatal Ditolak, Kuasa Hukum di Cirebon Tantang Jaksa Buka Berkas Perkara Sidang 2016

Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menunjukkan berkas tebal perkara tujuh terpidana dan Saka Tatal yang di dalamnya tidak ada novum yang baru diajukan di sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menantang jaksa untuk membuka berkas perkara terkait novum yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal.

Tantangan ini muncul setelah jaksa menolak novum tersebut dengan alasan bahwa bukti yang diajukan sudah pernah ada dalam berkas perkara tahun 2016.

"Terkait jaksa yang menolak novum karena dianggap sudah pernah ada di dalam berkas perkara, khususnya novum yang berkaitan dengan foto-foto, silakan jaksa membuktikan ada berkas kelima foto yang dijadikan novum di dalam persidangan PK Saka Tatal, karena saya meyakini tidak pernah ada," ujar Titin saat diwawancarai media di kediamannya, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: Saka Tatal Tegaskan, Novum yang Diajukan Tak Pernah Ditampilkan pada 2016, Sangkal Pernyataan Jaksa

Titin menegaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Baik dalam kasus Saka Tatal maupun tujuh terpidana lainnya yang terkait dengan kasus yang sama.

"Jangankan di persidangan (tahun 2016) Saka Tatal, di persidangan tujuh terpidana lain yang punya nomor perkara berbeda tidak ada foto yang visualnya bagian tubuh bawah dan atas Vina," kata Titin.

Titin juga menyoroti salah satu foto dalam novum memperlihatkan bagian tubuh Vina yang menggunakan celana dalam dan pembalut.

Menurutnya, foto ini tidak pernah menjadi bagian dari bukti yang diajukan sebelumnya.

Baca juga: Penuh Gelak Tawa, Bocah di Garut Ini Roasting Seorang Polisi, "Mang Polisi Angkatan Darat?"

"Kalau jaksa meyakini itu ada di dalam berkas, saya tantangin (jaksa) buka berkasnya, gak ada di dalam berkas itu," katanya.

Titin mengaku novum tersebut baru diterima pada Mei 2024 dan dia telah menyerahkannya kepada keluarga Saka.

Namun, karena kekhawatiran akan kebocoran informasi, novum tersebut tidak banyak dibahas.

"Saya yakin, jaksa juga tidak punya berkas bendelan begini (rusak) di sidang Saka Tatal," katanya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Baca juga: BREAKING NEWS:  Truk Tanki Hilang Kendali Tabrak Dua Kendaraan, 2 Orang Luka-luka

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa novum yang diajukan banyak bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved