Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Sosok Ronald Tannur Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kondisi Keluarga Korban di Sukabumi

Sosok Geregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur tengah menjadi sorotan publik.

|
Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas)
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, diberitakan Kompas.com (18/10/2024).

Sementara itu, pengacara Ronald, Lisa Rahmat mengatakan tersangka tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Sebab, Ronald masih berusaha menyelamatkan nyawa Dini.

Iring-iringan pelayat yang akan memakamkan Dini Sera Afrianti di pemakanan umum Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/10/2023). Dini meninggal dunia di Surabaya, diduga dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR RI.
Iring-iringan pelayat yang akan memakamkan Dini Sera Afrianti di pemakanan umum Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/10/2023). Dini meninggal dunia di Surabaya, diduga dianiaya pacarnya yang anak anggota DPR RI. (dian herdiansyah/tribun jabar)

"Makin lama (korban) semakin lemas, makanya Ronald membuat bantuan nafas. Dia panik sampai minta tolong ke satpam, saat itu juga dibawa ke rumah sakit," katanya, dikutip dari Kompas.com (18/10/2024).

Menurut Lisa, korban saat itu duduk di lantai tempat parkir Lenmarc Mall sambil bersandar ke pintu mobil sebelah kiri. Sementara Ronald masuk mobil dari sisi kanan.

Awalnya, Ronald meneriaki Dini lewat jendela agar pulang.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Kematian Dini Wanita Asal Sukabumi? Terdakwa Anak Anggota DPR Diputus Bebas

Namun, Dini tidak terlihat. Kemudian, Ronald menjalankan mobil hingga mengenai tubuh Dini dan menyeretnya beberapa meter.

Mengetahui hal itu, dia menghentikan mobil. Namun, Dini tergeletak dalam kondisi lemas dan terdiam.

"Masih sempat ditanyain 'kamu mabuk?' Dininya diam, terus dipinggirkan satpam. Terus diangkat tersangka lewat pintu belakang bukan bagasi," lanjutnya.

Dituntut 12 tahun penjara tapi bebas

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menuturkan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya Dini hingga meninggal dunia,

"Atas dasar fakta penyidikan, maka kami menetapkan status GRT dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma.

Tersangka dijerat tiga pasal berlapis. Pasal 338 KUHP terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Ronald juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Namun, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved