Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hasil Assesmen LPSK, Saka Tatal Dinyatakan Mengalami Trauma, karena Dianiaya saat Ditangkap Dulu?

Trauma itu salah satu penyebabnya ialah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengalami trauma.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil asesmen setelah permohonan perlindungan dan pendampingan yang diajukan Saka Tatal diterima LPSK.

Menurut dia, trauma itu dikarenakan saat ditangkap hingga dijebloskan ke jeruji besi bersama tujuh terpidana lainnya dalam kasus Vina pada 2016 silam Saka Tatal masih anak-anak.

Baca juga: Jelang Sidang Kedua PK Saka Tatal, Ruang Sidang Cakra di PN Cirebon Disterilisasi

"Walaupun sekarang (Saka Tatal) sudah dewasa, tapi dari hasil asesmen kami menyatakan traumanya masih ada," kata Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Ia mengatakan, trauma itu salah satu penyebabnya ialah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya ketika diamankan petugas.

Pihaknya memastikan, hasil asesmen yang menyatakan Saka Tatal mengalami trauma juga telah disampaikan kepada PN Cirebon agar menjadi perhatian dan pertimbangan dalam Sidang PK.

Langkah majelis hakim yang dalam sidang PK pertama pada Rabu (24/3/2024) juga dinilai berkontribusi positif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada Saka Tatal.

"Kami melihat majelis hakim sudah memerhatikanya di persidangan kemarin, dan semoga di sidang PK selanjutnya juga tetap memerhatikan kondisi psikis Saka Tatal," ujar Sri Nurherwati.

"Di sidang pertama, hakim mempersilakan Saka Tatal pindah tempat duduk, karena mengantuk dan bosan, itu bentuk upaya untuk memberi rasa aman serta nyaman," kata Sri Nurherwati.

Baca juga: Daftar 10 Novum yang Diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK Pertama, Berikut Penjelasannya

Ia menyampaikan, secara umum pada dasarnya Saka Tatal siap mengikuti proses sidang PK tersebut, dan memberikan keterangan kepada majelis hakim meski mengalami trauma.

Pihaknya pun bakal memberikan treatment khusus untuk trauma healing terhadap Saka Tatal yang hari ini mengikuti sidang PK lanjutan di PN Cirebon.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved