Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Daftar 10 Novum yang Diungkap Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK Pertama, Berikut Penjelasannya

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyebut novum itu bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Kolase Tribun/KompasTV
Saka Tatal mengaku alami perbedaan mencolok antara sidang Kasus Vina Cirebon 2016 dan 2024, dulu warga mencaci kini keadaan terbalik 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Tim kuasa hukum Saka Tatal membeberkan sejumlah novum atau bukti baru dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Novum-novum itu disampaikan di muka persidangan yang dipimpin tiga hakim, baik hakim ketua maupun anggota.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyebut novum itu bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.

"Novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024).

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucapnya.

Baca juga: Saka Tatal Ajukan PK, Kuasa Hukum Pegi Sebut Banyak Kejanggalan dalam Putusan PN Cirebon 2016 Lalu

Selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Baca juga: Pembacaan Vonis Yosep Hidayah Dimulai Siang Ini, Polisi Jaga Ketat Ruang Sidang PN Subang

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved