Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Kejagung Soroti Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Pengaruh Alkohol sampai Tak Ada Saksi
Sebelumnya Gregorius Ronald Tannur disangkakan membunuh Dini, setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober tahun lalu.
"Pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Apakah bisa hanya didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," kata Harli.
Padahal jika diibaratkan kepingan puzzle, maka semestinya Hakim menjadi pihak yang merangkai perkara ini hingga utuh.
"Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik," ujar Harli.
Harli pun membeberkan beberapa pertimbangan dari sisi jaksa terhadap perkara ini.
Di antaranya, fakta adanya korban yang meeninggal, di mana hal tersebut sudah tidak bisa terbantahkan.
"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.
Kemudian ada pula fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.
Percekcokan keduanya sebelum pembunuhan juga disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.
Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan. Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.
"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.
Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.
"Ada visum et reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," katanya.
Dengan bebasnya terdakwa dalam perkara ini, pihak Kejaksaan lantas mempertanyakan siapa yang semestinya bertanggun jawab atas kematian korban.
"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal?"
Karena hal-hal tersebutlah, Kejaksaan dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas ini.
Apalagi Gregorius telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.
"Dari kondisi ini karena ini putusan bebas, maka langkah hukumnya adalah kasasi," kata Harli.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.