Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
WAWANCARA EKSKLUSIF Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina, Berharap Nama Baik Pulih lewat Sidang PK
Saka berharap nama baiknya dapat dipulihkan kembali sehingga dia bisa kembali menjalankan hidup normal.
Jadi pas baru sampe keadaan motor masih jalan langsung disikat dari belakang langsung dibawa masuk ke mobil nggak ada ngomong apapun penjelasan apapun nggak ada.
Dari situ Saka tidak sempat untuk pulang ke rumah lagi?
Enggak, langsung nggak pulang-pulang sampai 3 tahun 8 bulan.
Mas Saka pernah menonton film Vina: Sebelum 7 Hari?
Nggak pernah sama sekali.
Saka pernah setelah Pegi dinyatakan bebas itu pernah bertemu?
Pertama di Jakarta ada acara di TV awal itu gak tau kalau ada Pegi.
Tapi memang sebelumnya gak pernah kenal?
Ketemu juga gak pernah.
Harapannya Saka bagaimana di sidang PK nanti?
Kalau harapan Saka tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama tujuh orang yang masih di dalam keluar semua.
Saka tidak minta apa-apa Cuma minta itu saja karena merasa jadi bagaimana kalau Saka tidak minta yang aneh-aneh jadi Saka minta yang simpel-simpel saja, yang aneh-aneh itu belum tentu dikabulkan.
Ada perasaan dendam nggak sih Saka?
Ya kalau ditanya ada dendam atau enggak, ya pasti kalau disuruh mengingat-ingatkan Saka ada.
Sedih ya Saka?
Saka Tatal
Vina Cirebon
Peninjauan Kembali (PK)
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Rachmat Hidayat
TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.