Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Yakin Vina Cirebon Meninggal Bukan karena Pembunuhan Tapi Kecelakaan

Tim kuasa hukum Saka Tatal ternyata tidak cuma mengulas tentang tidak terkaitnya kliennya dalam kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Saka Tatal ternyata tidak cuma mengulas tentang tidak terkaitnya kliennya dalam kasus Vina Cirebon, tapi juga penyebab meninggalnya Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Hal itu terungkap dalam memori peninjauan kembali (PK) Saka, mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Sidang pertama PK dilakukan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Krisna Murti, satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa kematian Vina dan Eki merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.

Pihak Saka mengajukan 13 novum atau bukti baru yang dibacakan di persidangan.

"Kita yakinkan bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna, Rabu sore.

Baca juga: Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan 

Krisna meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.

"Dan jelas Majelis Hakim Yang Mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.

Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon.
Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

"Jaksa yang sekarang menghadapi tidak perlu takut, karena pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim yang kemarin tidak usah ragu, kita sekali karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung. Kita minta dengan hati Yang Mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.

Pada 2016, awalnya, kasus meninggalnya Vina dan Eki dikategorikan karena kecelakaan lalu lintas.

Namun, pada pemeriksaan polisi, dianggap sebagai korban pembunuhan yang dilakukan geng motor.

Bahkan, Vina juga disebut sebagai korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina, Berharap Nama Baik Pulih lewat Sidang PK

Polisi menangkap delapan orang termasuk Saka Tatal. Tujuh orang kemudian mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan Saka hanya delapan tahun karena saat kejadian masih di bawah umur.

Saka mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan atas status tersangka melawan Polda Jabar.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap karena diduga satu dari tiga buron kasus Vina Cirebon.

Kembali pada PK Saka, setelah sidang hari ini tentang pembacaan memori PK, sidang selanjutnya dilakukan Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang  hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Baca juga: Penentu Nasib Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Tak Kuat

"Setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa.

Dalam keterangannya, Hakim Ketua menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Agendanya jawaban dari termohon," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved