Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan 

Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, membawa 13 novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Suasana sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, membawa 13 novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.

Sidang perdana PK yang diajukan Saka itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (24/7/2024)), mulai pukul 10.00 WIB. 

"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, saat diwawancarai wartawan di sela-sela waktu istirahat sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sidang yang berlangsung lancar ini sempat diskors untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.

"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai, jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucapnya.

Riswanto juga menegaskan, jumlah novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan empat novum yang terdiri atas sekitar 17 lembar dokumen.

Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama keluarga korban dan masyarakat yang berharap kasus ini dapat menemukan titik terang baru dengan adanya novum tersebut.

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina, Berharap Nama Baik Pulih lewat Sidang PK

Sidang selanjutnya telah dilanjutkan dengan agenda pembacaan keseluruhan novum.

Untuk diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus meninggalnya Vina dan Eki.

Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Akibat kasus ini, sebanyak delapan orang, termasuk Saka, dibloskan ke dalam penjara. 

Baca juga: Penentu Nasib Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Tak Kuat

Tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Saka dihukum delapan tahun. Saka saat kejadian masih di bawah umur.

Saka mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan mengenai status sebagai tersangka dari Polda Jabar.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kesembilan setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved