Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Bawa 13 Novum pada Sidang PK Dalam Kasus Vina Cirebon, 9 Sudah Dibacakan
Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, membawa 13 novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, membawa 13 novum atau bukti baru dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Sidang perdana PK yang diajukan Saka itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa (24/7/2024)), mulai pukul 10.00 WIB.
"Novum yang sudah dibacakan sebanyak sembilan novum," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto, saat diwawancarai wartawan di sela-sela waktu istirahat sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang yang berlangsung lancar ini sempat diskors untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai, jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucapnya.
Riswanto juga menegaskan, jumlah novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan empat novum yang terdiri atas sekitar 17 lembar dokumen.
Sidang ini menjadi perhatian publik, terutama keluarga korban dan masyarakat yang berharap kasus ini dapat menemukan titik terang baru dengan adanya novum tersebut.
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina, Berharap Nama Baik Pulih lewat Sidang PK
Sidang selanjutnya telah dilanjutkan dengan agenda pembacaan keseluruhan novum.
Untuk diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus meninggalnya Vina dan Eki.
Mereka ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Akibat kasus ini, sebanyak delapan orang, termasuk Saka, dibloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Penentu Nasib Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Tak Kuat
Tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan Saka dihukum delapan tahun. Saka saat kejadian masih di bawah umur.
Saka mengajukan PK setelah Pegi Setiawan menang dalam gugatan praperadilan mengenai status sebagai tersangka dari Polda Jabar.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka kesembilan setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024). (*)
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.