Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penentu Nasib Iptu Rudiana dalam Kasus Vina Cirebon, Penasihat Kapolri Nilai Cerita Dede Tak Kuat

Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menilai bahwa kesaksian Dede tersebut bukan penentu nasib Iptu Rudiana, sebut kesaksian Dede melempem

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Iptu Rudiana (kiri), Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi (tengah) dan Dede (kanan) - Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan.  

TRIBUNJABAR.ID - Belakangan ini kesaksian Dede yang mengaku jadi saksi yang mengikuti skenario Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon jadi sorotan.

Kesaksian Dede tersebut disebut-sebut bisa membuat Iptu Rudiana ikut terjerat dalam tindak pidana.

Meski begitu, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi menilai bahwa kesaksian Dede tersebut bukan penentu nasib Iptu Rudiana.

Sebelumnya Aryanto Sutadi menanggapi soal munculnya saksi baru di kasus Vina Cirebon bernama Dede yang memberikan pengakuan mengejutkan.

Baca juga: Dede Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina, Mengaku Lega setelah Akui Buat Kesaksian Palsu

Yaitu pengakuan soal dugaan adanya pembuatan rekayasa soal kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Dede mengaku bahwa kesaksiannya 2016 silam adalah kebohongan atas arahan saksi Aep dan Iptu Rudiana.

Aryanto mengatakan bahwa mau berapapun saksi yang bermunculan, tetap hitungannya merupakan 1 jenis alat keterangan saksi.

"Kalau tidak didukung alat bukti yang lain misalnya dokumen, keterangan ahli atau pun petunjuk, itu belum menunjukan 2 alat bukti," kata Aryanto Sutadi dikutip dari tayangan TV One, Selasa (23/7/2024).

Kemudian kesaksian Dede ini, menurutnya masih melempem atau lemah.

Sebab kesaksian Dede yang dibahas ini adalah yang muncul di media-media.

"Tidak ada kekuatan sama sekali untuk menganulir keputusan 2016," kata Aryanto Sutadi.

Namun kesaksian Dede ini bisa memiliki kekuatan jika dilibatkan dalam sidang peninjauan kembali atau PK yang akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kemudian hal itu diakui oleh hakim di sidang PK hingga berpengaruh nanti dalam kesimpulan hakim.

"Kalau ini nanti saksi-saksi ini muncul di PK, kemudian oleh hakim diakui, wah ini memang patut ini, emang dulu itu gak bener, dianulir," katanya.

"Nah, itu baru kesaksian yang banyak itu tadi bermakna untuk kebebasan orang-orang yang merasa diputus tidak sesuai keadilan," sambung Aryanto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved