Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penasehat Hukum Pegi Setiawan Minta Iptu Rudiana Dihadirkan Dalam Sidang PK Saka Tatal 

Menurut Toni, Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kiri), turut hadir di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, bakal dilanjutkan kembali pada Jumat (26/7/2024).

Toni meyakinI kehadiran Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.

Sebab, menurut dia, Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Akan Dilanjut Jumat, Agenda Jawaban Termohon

"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni RM saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Sementara kala itu laporan polisi belum dibuat, para saksi juga belum diperiksa, dan delapan terpidana termasuk Saka Tatal tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.

"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni RM.

Toni juga mempertanyakan keyakinan Rudiana hingga menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka kemudian mengamankannya meski baru mendapat keterangan dari Aep.

Baca juga: Pelatih Persib Bandung Ogah Ambil Risiko Korbankan Pemain di Piala Presiden, Nick Absen Lawan Persis

Padahal, seharusnya untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi membutuhkan alat bukti yang kuat, sehingga tidak hanya keterangan saksi.

Karenanya, pihaknya berharap, Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka Tatal sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.

"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved