Kasus Pembunuhan Vina
Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Akan Dilanjut Jumat, Agenda Jawaban Termohon
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, akan kembali digelar pada Jumat (26/7/2024).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, akan kembali digelar pada Jumat (26/7/2024).
Sidang perdana akhirnya telah selesai dilaksanakan pada hari ini dengan agenda pembacaan memori PK.
Sidang mulai dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan sempat berisitirahat atau diskors pada pukul 13.00 WIB hingga sejam kemudian.
Dalam sidang itu, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan memori PK dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Baca juga: Supaya lebih Transparan, Penasehat Hukum Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan di Sidang PK Saka Tatal
"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa saat dikutip Tribun, Rabu (24/7/2024).
Dalam keterangannya, Hakim Ketua menyebut sidang selanjutnya akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Agendanya jawaban dari termohon," ucapnya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang melibatkan Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024) dimulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang ini, Saka Tatal, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan Vina, membawa 13 novum atau bukti baru yang diharapkan dapat mempengaruhi putusan sebelumnya.
Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto menjelaskan, bahwa dari 13 novum yang dibawa, sebanyak 9 novum telah dibacakan dalam persidangan
"Ya, tadi novum yang sudah dibacakan sebanyak 9 novum," ujar Riswanto saat diwawancarai media di sela-sela waktu istirahat sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang yang berlangsung lancar ini sempat diskors untuk memberikan waktu bagi pihak pengadilan dan kuasa hukum untuk mempersiapkan penyampaian novum tambahan.
"Nanti ada tambahan novum yang akan dibacakan setelah sidang kembali dimulai, jadi sekitar ada 13 novum yang dibacakan," ucapnya.
Riswanto juga menegaskan, bahwa jumlah keseluruhan novum yang diajukan mencapai 13, dengan tambahan 4 novum yang terdiri dari sekitar 17 lembar dokumen.
| Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
|
|---|
| Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
|
|---|
| Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
|
|---|
| Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
|
|---|
| Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-PK-mantan-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-Saka-Tatal.jpg)