Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PENGAKUAN Dede Saksi Kasus Vina Cirebon, Sudah Lama Ingin Ungkap Fakta, ''Saya Merasa Berdosa''

Dede membuat pengakuan tentang kesaksiannya berkenaan kasus Vina Cirebon. Dia pun ingin tujuh terpidana bisa bebas.

Editor: Giri
dok.pribadi
Dedi Mulyadi dan Dede, saksi kasus Vina Cirebon. Dede membuat pengakuan kalau kesaksiannya bohong. 

Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke dalam penjara. Tujuh mendapat hukuman seumur hidup, satu lagi dihukum delapan tahun.

Baca juga: Permintaan Perlindungan yang Diajukan 7 Orang di Kasus Vina Ditolak LPSK, Siapa Mereka?

Tujuh orang yang saat ini masih di dalam penjara yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, kini sudah bebas.

Saka dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 seusai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Atas "serangan" yang mengarah kepadanya, Iptu Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melayangkan somasi kepada Dede, Liga Akbar Cahaya, dan Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024).

Liga Akbar Cahaya sendiri merupakan salah satu saksi kasus Vina yang muncul dan mencabut beberapa poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Juni 2024.

"Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, itu adalah fitnah," kata Pitra, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: 8 Tahun Berjuang, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Kini Dapat Banyak Dukungan untuk PK

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana mengancam akan melaporkan ketiganya.

"Per hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tutur Pitra.

"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Dede Akui Buat Kesaksian Palsu, Iptu Rudiana Layangkan Somasi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved