Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PENGAKUAN Dede Saksi Kasus Vina Cirebon, Sudah Lama Ingin Ungkap Fakta, ''Saya Merasa Berdosa''
Dede membuat pengakuan tentang kesaksiannya berkenaan kasus Vina Cirebon. Dia pun ingin tujuh terpidana bisa bebas.
TRIBUNJABAR.ID - Dede membuat pengakuan tentang kesaksiannya berkenaan kasus Vina Cirebon. Dia pun ingin tujuh terpidana bisa bebas.
"Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa kerja, bisa nikah istilahnya, sama anak istri bisa bahagia, sedangkan dia dipenjara seumur hidup. Saya merasa berdosa selama delapan tahun," ucap Dede seperti dilihat daalm YouTube Kang Dedi Mulyani Channel, Minggu (21/7/2024).
Dede mengakui alasan menghubungi mantan Bupati Purwakarta dan politisi Partai Gerindra, Dedi Mulyadi, untuk memberikan keterangan.
"Intinya saya keluar itu bukan dicari Pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya. Ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga," ucap dia.
Lantaran rasa bersalahnya, Dede pun menginginkan agar ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon dapat bebas dari penjara.
Dia juga menyatakan siap mendekam di jeruji besi menggantikan tujuh orang yang saat ini sedang menjalani hukuman.
"Yang penting tujuh terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," ucapnya.
Kepada Dedi, Dede mengaku memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon atas arahan Aep, yang diklaim sebagai saksi kunci kasus Vina, serta Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana merupakan ayah korban Eky yang juga merupakan anggota kepolisian.
Baca juga: LPSK Ungkap Ada Dugaan Penyiksaan dalam Pemeriksaan Para Terpidana Kasus Vina: Kekerasan Itu Ada
"(Kenapa bohong di depan penyidik) karena saya disuruh Pak, disuruh dengan Aep sama Pak Rudiana," ujarnya.
Dede mengatakan, sudah delapan tahun ingin mengungkap semuanya
"Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya," kata Dede, dikutip dari Kompas TV, Senin.
Pengakuan Dede merupakan babak baru kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan lepas dari jerat status tersangka lewat praperadilan.
Sebelumnya, Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Polda Jabar mengungkap Pegi sebagai tersangka tersakhir padahal sebelumnya ada tiga buron, yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Sebelumnya, delapan orang telah dijebloskan ke dalam penjara. Tujuh mendapat hukuman seumur hidup, satu lagi dihukum delapan tahun.
Baca juga: Permintaan Perlindungan yang Diajukan 7 Orang di Kasus Vina Ditolak LPSK, Siapa Mereka?
Tujuh orang yang saat ini masih di dalam penjara yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Sementara itu, satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan, kini sudah bebas.
Saka dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 seusai mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Atas "serangan" yang mengarah kepadanya, Iptu Rudiana yang merupakan Kapolsek Kapetakan, melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melayangkan somasi kepada Dede, Liga Akbar Cahaya, dan Dedi Mulyadi, Senin (22/7/2024).
Liga Akbar Cahaya sendiri merupakan salah satu saksi kasus Vina yang muncul dan mencabut beberapa poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Juni 2024.
"Terkait dengan tudingan Saudara Dede yang menyatakan Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah tahu, itu adalah fitnah," kata Pitra, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: 8 Tahun Berjuang, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Kini Dapat Banyak Dukungan untuk PK
Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam waktu 3x24 jam sejak somasi disampaikan.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana mengancam akan melaporkan ketiganya.
"Per hari ini kami melayangkan somasi terbuka kepada tiga nama tersebut agar meminta maaf kepada Bapak Iptu Rudiana 3x24 jam sejak somasi terbuka ini disampaikan dan diumumkan," tutur Pitra.
"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarga dan masyarakat melalui media pers yang ia beritakan, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Dede Akui Buat Kesaksian Palsu, Iptu Rudiana Layangkan Somasi"
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.