Pemerintah Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kompak Berantas dan Perangi Judi Online

Ormas keagamaan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, menggelar forum FGD membahas upaya pemberantasan judi online.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Deklarasi dan penandatanganan pernyataan penolakan judi online oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ketua DPD LDII serta pengurus DPD, PC dan PAC dan peserta yang hadir sesuai forum grup diskusi (FGD) upaya pemberantasan judi online.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Organisasi keagamaan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, menggelar forum grup diskusi (FGD) membahas upaya pemberantasan judi online

Kegiatan yang digelar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung, digelar di Sekretariat LDII dan dihadiri perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan masyarakat umum.

Ketua DPD LDII Kota Bandung, Edi Sunandar, mengatakan acara tersebut digelar sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menangani judi online.

Baca juga: SOSOK Saksi di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Bukan Tokoh Sembarangan

Menurutnya, judi online saat ini telah menyasar semua lapisan masyarakat, sehingga penting diberikan edukasi supaya tidak masuk dilingkaran judi online.

"Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di tengah merebaknya judi online agar tidak ada dari warga masyarakat menjadi korban judi online," ujar Edi, Minggu (21/7/2024). 

Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Boby Herlambang mengatakan, dari sisi hukum judi online termasuk tindak pidana.

"Ancaman hukumannya judi cukup tinggi yaitu 10 tahun (penjara) sehingga lebih baik ketika sudah terjebak berusaha keluar dari judi online itu," ujar Boby.

Baca juga: Buat Video Konten Uji Nyali di Rumah Tua Milik Pengusaha Arab, 5 Youtuber dan TikToker Dipolisikan

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Abdurahim menambahkan, dari sudut pandang agama judi itu haram hukumnya dan dilarang, baik secara manual maupun online. 

“Langkah Kementerian Agama adalah karena kita punya regulasi sehingga kami mengadakan langkah-langkah preventif kegiatan pencegahan sudah mengumpulkan para kepala KUA, penyuluh agama dan pengawas Pendidikan, Surat Edaran Mentri Agama ini sebagai rujukan pembinaan terhadap lembaga dan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar,” ujar Abdurahim.

Sesuai FDG, acara ini ditutup dengan deklarasi dan penandatanganan pernyataan penolakan judi online oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ketua DPD LDII serta pengurus DPD, PC dan PAC dan peserta yang hadir. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved