Pemerintah Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kompak Berantas dan Perangi Judi Online
Ormas keagamaan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, menggelar forum FGD membahas upaya pemberantasan judi online.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Organisasi keagamaan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Bandung, menggelar forum grup diskusi (FGD) membahas upaya pemberantasan judi online.
Kegiatan yang digelar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung, digelar di Sekretariat LDII dan dihadiri perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan masyarakat umum.
Ketua DPD LDII Kota Bandung, Edi Sunandar, mengatakan acara tersebut digelar sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menangani judi online.
Baca juga: SOSOK Saksi di Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Bukan Tokoh Sembarangan
Menurutnya, judi online saat ini telah menyasar semua lapisan masyarakat, sehingga penting diberikan edukasi supaya tidak masuk dilingkaran judi online.
"Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di tengah merebaknya judi online agar tidak ada dari warga masyarakat menjadi korban judi online," ujar Edi, Minggu (21/7/2024).
Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Boby Herlambang mengatakan, dari sisi hukum judi online termasuk tindak pidana.
"Ancaman hukumannya judi cukup tinggi yaitu 10 tahun (penjara) sehingga lebih baik ketika sudah terjebak berusaha keluar dari judi online itu," ujar Boby.
Baca juga: Buat Video Konten Uji Nyali di Rumah Tua Milik Pengusaha Arab, 5 Youtuber dan TikToker Dipolisikan
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Abdurahim menambahkan, dari sudut pandang agama judi itu haram hukumnya dan dilarang, baik secara manual maupun online.
“Langkah Kementerian Agama adalah karena kita punya regulasi sehingga kami mengadakan langkah-langkah preventif kegiatan pencegahan sudah mengumpulkan para kepala KUA, penyuluh agama dan pengawas Pendidikan, Surat Edaran Mentri Agama ini sebagai rujukan pembinaan terhadap lembaga dan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar,” ujar Abdurahim.
Sesuai FDG, acara ini ditutup dengan deklarasi dan penandatanganan pernyataan penolakan judi online oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Ketua DPD LDII serta pengurus DPD, PC dan PAC dan peserta yang hadir. (*)
| Siswa SMAN 16 Bandung Antusias Ikuti Honda Safety Generation 2026, Belajar Aman Berkendara |
|
|---|
| Heboh Data Warga Bandung Diduga Bocor, DPRD Minta Pemkot Perkuat Mitigasi dan Pengamanan |
|
|---|
| ITB Siap Gelar UTBK 2026, Bakal Tampung Lebih dari 18 Ribu Peserta |
|
|---|
| Honda Safety Generation di SMAN 14 Bandung, Siswa Diajak Jadi Pelopor Keselamatan |
|
|---|
| Jangan Iseng Pakai Tiket Palsu, Satpol PP Siap Tindak Penonton Nakal di Laga Persib Vs Bali United |
|
|---|