Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pemandi Jenazah Tegaskan Vina Korban Pembunuhan Tapi tidak Ditusuk, Tangan dan Kaki Remuk

Euis memastikan Vina meninggal dunia karena dibunuh. Tapi, caranya tidak dengan ditusuk. Euis merupakan pemandi jenazah Vina.

Editor: Giri
youtube@Kang Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi berbincang dengan Euis, orang yang memandikan jenazah Vina Dewi Arsita. 

Selain luka parah di tangan, kaki, dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Psikologis 13 Jam, Saka Tatal Kasus Vina Cirebon Diminta Menggambar dan Jelaskan

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan. Hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena enggak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek). Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi, dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Keluarga Tetap Yakin Vina Cirebon Dibunuh, Kuasa Hukum Sebut ada Bukti Tambahan

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eki di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved