Selasa, 12 Mei 2026

Pegi Setiawan Bebas

'Ramalan' Hotman Paris Soal Kebebasan Pegi Setiawan Disebut Mimpi Buruk, Beda Analisa Dengan Pakar

Kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan sidang praperadilan dipandang dua sisi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dan Hotman Paris

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolase via Tribun Bogor
Reza Indragiri (kiri), Pegi Setiawan (tengah), Hotman Paris (kanan) - Bebasnya Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon ternyata masih menjadi perbincangan 

TRIBUNJABAR.ID - Ternyata kebebasan Pegi Setiawan lewat putusan praperadilan masih menjadi perbincangan publik, termasuk di kalangan para ahli hukum hingga pakar.

Seperti baru-baru ini, kebebasan Pegi Setiawan tersebut dipandang dua sisi oleh Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dan ahli hukum, Hotman Paris.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri memuji keputusan Hakim Eman Sulaeman membebaskan Pegi Setiawan.

Di sisi lain, Hotman Paris justru menyebut kebebasan Pegi Setiawan tersebut bisa menjadi mimpi buruk.

Baca juga: Pegi Setiawan Siap Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Agar Tidak Ada Salah Tangkap Lagi

Reza menyoroti amar putusan praperadilan butir kelima yang membebaskan Pegi Setiawan dari jeratan kasus Vina Cirebon itu.

Bahkan Reza menyebut bahwa butir kelima dalam amar putusan itu menunjukan bahwa Eman Sulaeman merupakan hakim visioner.

"Di dalam putusan itu butir kelima, betapa Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang menurut saya visioner," kata Reza Indragiri dikutip dari tayangan Diskursus, Rabu (17/7/2024).

Dia memperkirakan bahwa hakim Eman mengendus hal yang tidak menyenangkan yang akan terjadi berikutnya.

Sehingga Eman seakan-akan mengunci Pegi Setiawan agar tidak dipersangkakan lagi.

"Barang kali dia mengendus tanda petik situasi yang tidak menyenangkan berikutnya," kata Reza.

"Karena itu buru-buru dia kunci bahwa penetapan apapun, keputusan apapun yang menersangkakan kembali Pegi Setiawan dianggap tidak sah," sambungnya.

Apakah hal itu dianggap sebagai ultra petita, Reza mempersilahkan sarjana hukum untuk berdiskusi.

Namun dalam hal ini dia membuat tafsiran positif.

"Inilah cerminan seorang seorang hakim yang visioner yang mengendus seakan-akan akan terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan pada Pegi Setiawan. karena buru-buru dia tanda petik amankan dengan butir kelima," kata Reza Indragiri.

Simak 9 amar putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan pada sidang putusan praperadilan 8 Juli 2024 lalu.

1. Mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah;

4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.

6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon;

7. Memerintahkan pada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan;

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala;

9. Membebankan biaya perkara pada negara.

Baca juga: Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Belum Bebas

Meski menurut Reza Indragiri Pegi Setiawan seakan-akan sudah 'dikunci' agar tidak kembali jadi tersangka, Hotman Paris berbeda pendapat.

Hotman Paris justru mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka di kasus kematian Vina dan Eky ini.

"Memang benar Pegi bebas, tapi bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris.

Praperadilan itu, kata dia, hanya masalah soal teknis prosedural hukum acara yang menurut hakim Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka namun sudah menjadi terangka.

Namun Hotman memprediksi hal yang berbeda dengan analisa Reza Indragiri.

Hotman memperkirakan adanya kemungkina yang pertama penyidik akan kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar.

Yaitu memeriksa sebagai saksi, kemudian menetapkan sebagai tersangka, lalu diserahkan ke Kejaksaan.

"Itu bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," kata Hotman Paris.

"Contoh, besok-besok penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi dan siang harinya bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," sambung dia.

Sehingga ada kemungkina Pegi Setiawan ini hanya bebas secara sementara.

Setelah itu penyidik akan menjalankan prosedur yang benar.

Kemudian soal kemungkinan kedua, kata Hotman, ada kemungkinan pimpinan Kapolri memutuskan kasus ini tidak dilanjutkan.

"Jadi pengertian Pegi bebas itu harus dimaknai bebas praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa ditahan dengan menerapkan hukum acara yang benar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Reza Indragiri Puji Hakim Eman Visioner 'Kunci' Pegi, Hotman Paris Justru 'Ramal' Mimpi Buruk

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved