Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Siap Ajukan Gugatan Rehabilitasi, Kuasa Hukum: Agar Tidak Ada Salah Tangkap Lagi

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pegi tidak lagi dibayang-bayangi stigma sebagai pelaku kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

tribun jabar
Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, kini bersiap untuk mengajukan gugatan rehabilitasi guna memulihkan nama baiknya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Pegi tidak lagi dibayang-bayangi stigma sebagai pelaku kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum telah membahas secara mendalam mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait rehabilitasi dan ganti rugi. 

"Terkait gugatan nama baik dan rehabilitasi serta ganti rugi, kami memang sudah membahas bersama tim kuasa hukum. Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ujar Sugianti saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Siap Bantu Terpidana Kasus Vina, Kuasa Hukum Ungkap Hubungan dengan Sudirman

Ia menegaskan, pentingnya gugatan rehabilitasi ini untuk memberikan pelajaran kepada institusi Polri agar kejadian salah tangkap tidak terulang kembali.

"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," ucapnya.

Sugianti juga menjelaskan, bahwa dengan gugatan rehabilitasi ini, Pegi Setiawan dapat mengembalikan nama baiknya dan membuktikan bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

"Untuk gugatan rehabilitasi itu, Pegi Setiawan sudah ditetapkan bebas atau penetapan tersangkanya tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung dan Pegi juga bukan Perong, jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Baca juga: Sosok Jihan Gadis Cantik Dijodohkan dengan Pegi Setiawan oleh Sang Ayah, Penampilan Modis Disorot

Dengan adanya riwayat rehabilitasi, Pegi Setiawan akan memiliki pegangan yang kuat untuk masa depannya, terutama dalam mencari pekerjaan.

"Kalau nanti mencari kerja atau apa, Pegi sudah punya riwayat rehabilitasi pengembalian nama baik."

"Intinya, riwayat rehabilitasi ini bisa menjadi pegangan buat Pegi bahwa dia bukan mantan tersangka, padahal penetapan tersangkanya tidak sah," katanya.

Sekadar informasi, langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan dan menjadi peringatan bagi pihak berwenang agar lebih berhati-hati dalam menangani kasus hukum di masa mendatang.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap kepolisian dalam kasus Vina Cirebon.

Setelah menjalani masa kurungan kurang lebih 49 hari, Pegi akhirnya dibebaskan dari penjara usai gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukumnya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Usai keluar, Pegi pulang kampung ke rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang sejak awal kedatangannya banyak masyarakat menunggu.

Hingga kini, masih banyak masyarakat yang datang ke kediaman Pegi untuk memberikan ucapan selamat dan beberapa di antaranya memberikan bantuan.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved