Akhirnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas Akan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Terjunkan Propam
Akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kelanjutan Kasus Vina Cirebon. Bakal terjunkan Propam hingga Itwasum
TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kelanjutan Kasus Vina Cirebon.
Kapolri RI tersebut menyatakan keseriusannya mengungkap tabir Kasus Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Kedua muda-mudi itu ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sigit telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan ( Propam) Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami kasus Vina Cirebon.
Kapolri juga memastikan laporan-laporan terkait kasus tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Sigit di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Sigit menegaskan, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang walau kasus ini sudah berlalu delapan tahun.
Jenderal bintang empat ini memastikan kasus Vina dan Eki akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ujar dia.
Diketahui, penyidikan kasus Vina dan Eki kembali diragukan sebagian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, satu orang yang ditetapkan tersangka di kasus ini.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya kini sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Serahkan Ratusan Dokumen ke Otto untuk Bantu 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Tak Bisa Damai,” Ridwan Kamil Pilih Teruskan Laporan Meski Dijadwalkan Mediasi dengan Lisa Mariana |
![]() |
---|
Fakta-fakta Polisi Viral Suruh Lepas Maling yang Ditangkap Warga, Diperiksa Propam hingga Minta Maaf |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim atas Laporan Ridwan Kamil, Bawa Gandengan Baru |
![]() |
---|
Lanjutan Polemik Anak, Lisa Mariana Dipastikan Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini |
![]() |
---|
'Lega' Ridwan Kamil Dandan Klimis dan Senyum Lebar Temui Awak Media usai Diperiksa Bareskrim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.