Dalang Polisi yang Bikin Guru Abdul Muis dan Rasnal Terancam Dipenjarakan, Kini Diperiksa Propam

Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam

Editor: Hilda Rubiah
andi bunayya nandini/tribun timur
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp 20 ribu. - Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan, diperiksa Propam 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus dua guru di Luwu Utara yang dipecat tidak hormat hingga dipenjarakan gara-gara sumbangan padahal niat membantu kini berbuntut panjang.

Tampaknya nasib dua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis kini justru berbalik.

Setelah diusut, kini justru polisi yang membuat guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan itu lah yang terancam dipenjarakan.

Pasalnya, oknum polisi yang menindak guru Abdul Muis dan Rasnal itu melakukan kesalahpahaman.

Imbas kasus tersebut, Kapolda Sulsel akhirnya turun tangan dan menindak anggotanya yang bermasalah.

Baca juga: Akhir Haru Guru Luwu Utara: Dipecat Karena Bantu Honorer, Dipulihkan Langsung Presiden Prabowo

Dalangnya oknum polisi

Penyidik guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipolisikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) kini terancam diperiksa anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Hal itu setelah kedua guru Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (13/11/2025). 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku menurunkan tim untuk melihat kembali proses penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis di Polres Luwu Utara pada 2022 lalu.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo seperti dimuat TribunTimur.

Selain itu, kata Djuhandhani, pihaknya juga menurunkan Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abdul Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik.

"Apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," bebernya.

Ia berjanji, jajarannnya di Polda Sulsel akan selalu transparan dalam menangani setiap perkara atau kasus.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved