Nasib Lulusan SMPN 19 Depok yang Rapornya Dimanipulasi sehingga Penerimaan di SMA Negeri Dianulir

Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina.

Editor: Giri
Istimewa/ via wartakota
Pelang SMPN 19 Depok. Pihak sekolah memanipulasi rapor siswa sehingga berujung penerimaan di SMA negeri dianulir. 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala SMP Negeri 19 Depok, Nenden Eveline Agustina.

Dia mengatakan, pihaknya telah memanipulasi nilai rapor 51 siswa.

Akibatnya, 51 siswa tersebut dianulir status penerimaannya di SMA Negeri, kendati sebelumnya telah dinyatakan diterima. 

"Ya, ini memang suatu kesalahan dan kami sudah akui. Dan kami sudah ikuti prosesnya," kata Nenden, Rabu (17/7/2024).

Atas masalah ini, dia telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

"Kami ikuti alurnya saja. Ya, kami akui saja itu suatu sebuah kesalahan," tutur Nenden.

Pihak sekolah masih menunggu langkah yang akan ditempuh oleh Kemendikbudristek.

Namun, Nenden menyebut, pihaknya siap menanggung segala risiko dan konsekuensi.

Baca juga: Manipulasi Nilai Rapor Siswanya, SMP di Depok Terancam Sanksi, Kadisdik: Tidak Cuma di Depok

"(Dan saat ini) memang masih berproses. Apa pun konsekuensinya ya kami harus siap," ujar Nenden.

Dia mengatakan, 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok yang dianulir status penerimaannya dari SMA negeri sebagian besar kini telah diterima di sekolah swasta.

"Tinggal dua orang lagi yang belum. Kami siap bertanggung jawab untuk nanti membantu mengomunikasikan ke pihak sekolah swasta yang memang ingin dituju," ucap Nenden.

Sebelumnya, sebanyak 51 calon peserta didik (CPD) di Kota Depok dianulir atau gagal masuk SMA negeri karena dugaan manipulasi nilai rapor.

"Itu terpaksa harus dianulir status diterimanya (jadi murid) gitu. Yang pertama, di saat pendaftaran PPDB tahap kedua (kemarin) ada anomali data," tutur Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi,, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Sekolah Manipulasi Nilai Rapor, 51 Calon Peserta Didik di Kota Depok Didiskualifikasi

Hal ini diketahui berdasarkan adanya temuan ketidaksesuaian nilai di rapor fisik sekolah dengan e-rapor yang dipegang Inspektorat Jenderal (ltjen) Kemdikbudristek.

"Pada saat dilakukan pengecekan oleh Itjen Kemdikbudristek, mereka kan yang punya e-rapor ya. Ternyata, nilainya (di e-rapor) tidak sama dengan nilai yang di-upload dengan buku rapor maupun buku nilai dari sekolah," terang Ade.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved