Sekolah Manipulasi Nilai Rapor, 51 Calon Peserta Didik di Kota Depok Didiskualifikasi

Nilai rapor 51 CPD itu dimanipulasi oleh pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok.

|
Instagram @disdikjabar
PPDB Jabar 2024--terdapat informasi mengenai dokumen persyaratan untuk pendaftaran jalur afirmasi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - 51 calon peserta didik (CPD) dari SMPN 19 Kota Depok didiskualifikasi karena memanipulasi nilai rapor saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Nilai rapor 51 CPD itu dimanipulasi oleh pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok.

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, kecurangan dilakukan oleh pihak sekolah, bukan siswanya.

Baca juga: Kisruh PPDB Ciamis, Ketua Forum Kepala Desa se-Banjaranyar Kecewa, Kepala KCD Tak Hadir Audiensi

"Terkait PPDB SMA di Kota Depok, terdapat 51 CPD yg dibatalkan pada delapan satuan pendidikan di Kota Depok," ujar Ade, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, selama proses PPDB 2024 total sudah ada 277 CPD yang didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan, mulai dari memalsukan kartu keluarga (KK) hingga perubahan nilai rapor.

"Secara keseluruhan di Jawa Barat, CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 277 CPD," katanya.

Adapun rinciannya, sebanyak 223 CPD pada tahap satu dibatalkan karena keterangan domisili tidak sebenarnya atau KK tidak valid.

Pada tahap dua, ada 54 CPD yang dibatalkan karena nilai rapor tidak sesuai antara yang diupload dengan buku nilai sekolah dan atau e-Rapor. Kejadian ini terjadi di Kota Depok 51 CPD, Kota Bandung 1 CPD, dan Kabupaten Sumedang 2 CPD.

Baca juga: DPRD Sumedang Minta Kaji Ulang Kualitas Sekolah Swasta, Agar PPDB Tak Numpuk di Sekolah Negeri

Adapun total delapan SMAN Kota Depok yang kedapatan menggunakan nilai rapor yang telah dimanipulasi dari SMPN 19 Kota Depok, yaitu:

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.

2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.

3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.

4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.

5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.

6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.

7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.

8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved