Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep Sudah di Tangan Kapolri, Jenderal Sigit Janji Kasus Vina Tuntas

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.

Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat termasuk laporan dugaan salah satu saksi membuat laporan palsu

"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016."

"Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.

Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto, orang yang ikut mengevakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun 2016 lalu.
Warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Suroto, orang yang ikut mengevakuasi korban Vina dan Eki di Jembatan Talun 2016 lalu. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.

"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Baca juga: Pak RT Abdul Pasren Akhirnya Buka Suara soal Kasus Vina, Sebut Istrinya Sering Menangis

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.

Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.

Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved