Operasi Patuh Lodaya 2024
Sasaran dan Besaran Denda Jika Dirazia dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, Tak Pakai Helm SNI Berapa?
Operasi Patuh Lodaya yang digelar oleh Polda Jawa Barat berlangsung sejak Senin (15/7/2024) dan akan berakhir pada Minggu (28/7/2024).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
4. Pengendara yang masih di bawah umur Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama
4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara Bisa kena Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan safety belt Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ribuan Polisi Disiapkan untuk OPS Patuh Lodaya 2024

Selama 14 hari ke depan, Polda Jabar bersama Polres jajaran bakal melakukan operasi patuh Lodaya 2024. Kegiatan ini serentak dilakukan diseluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, operasi patuh ini dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024.
Tujuannya, kata dia, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan.
"Serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Jules Abraham Abast, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, sasaran operasi patuh Lodaya ini meliputi segala bentuk potensi gangguan dan pelanggaran seperti pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau hp saat berkendara, pengemudi di bawah umur, penggunaan helm SNI, dan tidak pakai safety belt.
"Kemudian pengendara motor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengendara atau pengemudi yang melebihi batas kecepatan," katanya.
Dalam operasi patuh Lodaya ini, kata dia, total ada 2.012 personel terdiri dari 520 personel Polda Jabar dan 1.492 personel dari Polres jajaran.
"Pelaksanaan Ops patuh Lodaya 2024 ini mengedepankan tindakan preventif, preentif, dan penegakan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile serta ETLE handheld," katanya.
Operasi Patuh Lodaya ini, kata dia, diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan maupun angka pelanggaran dari korban kecelakaan lalu lintas.
"Tentunya dapat meningkatkan disiplin dari masyarakat khususnya pengendara maupun pengemudi kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Operasi Patuh Lodaya 2024, Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas Dapat Helm SNI Gratis di Indramayu |
![]() |
---|
Siap-siap Operasi Patuh Lodaya di Jabar Sabtu 20 Juli, Ini 7 Sasaran Pelanggaran, Bisa Kena Denda |
![]() |
---|
Helm Tak Ada Logo SNI? Siap-siap Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu |
![]() |
---|
Daftar Besaran Denda Operasi Patuh Lodaya 2024, Lawan Arus Kena Rp500 Ribu, Main Ponsel Rp750 Ribu |
![]() |
---|
Turunkan Angka Laka Lantas dan Fatalitas, Polresta Bandung Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.