Operasi Patuh Lodaya 2024

Siap-siap Operasi Patuh Lodaya di Jabar Sabtu 20 Juli, Ini 7 Sasaran Pelanggaran, Bisa Kena Denda

Rupanya, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024 dan sanksinya. Ini tujuh sasaran tersebut

Dok. Satlantas Polres Sukabumi
Anggota Satlantas Polres Sukabumi menghentikan pikap yang yang ditumpangi anak-anak saat Operasi Patuh Lodaya 2024, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi terus menyisir pengendara nakal yang masih nekat berkendara tanpa mengikuti aturan.

Lewat Operasi Patuh Lodaya 2024 yang digelar oleh Polda Jabar, polisi berupaya meningkatkan disiplin dalam berkendara.

Operasi Patuh Lodaya 2024 tersebut berlangsung sejak Senin (15/7/20240 hingga Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Helm Tak Ada Logo SNI? Siap-siap Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Operasi ini pun digelar untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban.

Rupanya, ada tujuh sasaran khusus Operasi Patuh Lodaya 2024.

Ini tujuh sasaran tersebut dilansir dari @tmcpolrestabesbandung:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur

3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI

4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )

6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus

7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Ops Patuh Lodaya Satlantas Polres Karawang Uji Kelayakan dan Emisi Gas Buang Kendaraan Otobus

Denda

Dalam Operasi Patuh Lodaya 2024, pengendara yang tertangkap melanggar tak hanya diberikan teguran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved