Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Marbot Masjid Sebut Iptu Rudiana Sudah Terlihat Lagi setelah Sebulan Menghilang: Salat Jamaah Lagi

Menurut Trisno, Iptu Rudiana sebelumnya sering melaksanakan salat di masjid tersebut, namun sempat tidak hadir selama sekitar satu bulan terakhir

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Marbot Masjid Al-Istiqomah di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Trisno (61). Lokasi masjid hanya berjarak 4 gang dengan rumah Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky dalam kasus Vina Cirebon. 

Sebelumnya, penelusuran rumah Iptu Rudiana, ayah dari Eki yang menjadi korban pembunuhan bersama kekasihnya, Vina, pada tahun 2016, dilakukan pada Senin (15/7/2024) siang.

Rumah tersebut terletak di Gang Sitameng VII, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Setibanya di lokasi, suasana di sekitar rumah tampak tenang.

Rumah sederhana yang berada di gang sempit ini tampak sepi, tanpa aktivitas yang mencolok.

Pagar rumah berwarna coklat tertutup rapat.

Pintu rumah pun terlihat sama, tertutup.

Namun, ada dua kendaraan yang terdiri dari satu roda empat dan satu motor terparkir di garasi.

Diduga, mobil tersebut kerap digunakan oleh Iptu Rudiana sewaktu-waktu.

Hingga menunggu kurang lebih setengah jam, tidak ada tanda-tanda keberadaan Iptu Rudiana di rumah.

Sementara, beberapa tetangga yang ditemui enggan memberikan banyak komentar terkait keberadaan Iptu Rudiana dan keluarganya.

Salah satu warga sekitar, hanya membenarkan bahwa rumah Iptu Rudiana berada di gang Sitameng VII.

"Ya benar (di situ)," ujar salah seorang warga yang tidak diketahui namanya itu, Senin (15/7/2024).

Seperti diketahui, penelusuran ini dilakukan menyusul perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, di mana Pegi Setiawan, yang sempat menjadi tersangka, baru saja dinyatakan bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah berlangsung hampir delapan tahun ini kembali menyita perhatian publik setelah berbagai fakta dan bukti baru muncul dalam persidangan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahkan menuding adanya kejanggalan dalam penyidikan awal kasus ini, termasuk dugaan tidak ditampilkannya rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti krusial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved