Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Siapkan Senjata Tempur di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bawa 4 Bukti 8 Tahun Disimpan
Kini giliran Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang bertarung di Sidang Peninjauan Kembali (PK). Klaim punya senjata 4 bukti
Sementara Farhat Abbas berharap Pegi Setiawan dan tim pengacaranya bisa bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal.
"Kita berharap nanti Pegi Setiawan dan pengacara dapat dihadirkan menjelaskan ke hakim bahwa orang DPO yang dalam pertimbangan hakim adalah pelaku, pemerkosa, pembunuhan, yang bawa motor yang bawa mayat itu dua adalah fktif, satu dinyatakan salah orang dan dikabulkan praperadilan, itu sudah sangat mudah sekali," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas semakin yakin PK Saka Tatal dikabulkan dengan adanya pencabutan laporan Liga Akbar Cahyana.
"Adanya pencabutan pengakuan oleh Liga Akbar yang tentu akan merubah kronologi rangkaian peristiwa pidana pembunuhan berencana tersebut," katanya.
Dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal nanti, pihaknya juga bakal menghadirkan saksi ahli forensik untuk memberi penilaian tentang sperma dalam kasus Vina Cirebon.
"Kenapa tidak dites DNA terhadap seluruh yang disimpulkan hakim dalam vonis sebagai orang yang memperkosa bergiliran tersebut," katanya.
Ditambah lagi kini sudah ada pihak yang melaporkan Aep dan Dede, juga Pak RT Pasren dengan tuduhan memberi kesaksian palsu.
"Dengan adanya laporan saksi palsu seperti Pak RT dan Aep Dede, mudah-mudahan dalil kami dalam Peninjauan Kembali dapat menjadi perhatian," kata Farhat Abbas.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sumber 4 Bukti Baru Saka Tatal untuk Tempur di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, 8 Tahun Disimpan
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.