Pegi Setiawan Bebas
Nasib Hakim Eman Sulaeman Usai Bebaskan Pegi, Kini Dikaitkan dengan Iptu Rudiana, Beri Jawaban Tegas
Hakim Eman Sulaeman yang bebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon dikaitkan dengan Iptu Rudiana, sang Hakim tegas buka suara
Soal tuduhan tersebut Hakim Eman Sulaeman pun buka suara.
Dia mejawab pertanyaan soal hubungan keluarga dengan Rudian lewat akun TikToknya.
Baca juga: Selama Ditahan, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Rudiana ataupun Sudirman, Toni RM: Ingin Memaksakan
Hakim Eman Sulaeman tegas mengatakan bahwa dirinya bukan keluarga Iptu Rudiana.
"Tidak," kata Eman Sulaeman menjawab komentar netizen.
Eman Sulaeman bercerita bahwa ayah ibunya berprofesi sebagai pedagang.
"Keluarga saya semuanya SD, baru saya yang kuliah," kata Eman Sulaeman dikutip dari Youtube CNN Indonesia.
Eman mengatakan dari semua keluarganya, hanya dia yang menjadi Hakim.
"Jangankan background hukum, tamatan juga SD. Gak ada yang PNS juga, petani pedagang rata-rata," kata Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Dia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Eman sekolah di Karawang dan kuliah di Universita Pasundan jurusan Ilmu Hukum.
Eman Sulaeman lulus menjadi sarjana pada 1999.
Sedangkan Iptu Rudiana lahir pada 10 Mei 1974.
Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Heboh Kabar Hakim Praperadilan Pegi Ternyata Keluarga Iptu Rudiana, Eman Sulaeman Beri Jawaban Tegas
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.