Pegi Setiawan Bebas

Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.

Menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.

Dalam putusannya Hakim Eman, kata Hotman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Rezeki Striker Timnas Indonesia U-16, Rumahnya Tak Layak Huni, Kini Fadly Alberto Dapat Rumah Baru

Lebih lanjut, kata Hotman, hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," 

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” ujar Hotman.

Karenanya, Hotman juga mengundang Pegi dan kuasa hukumnya, untuk makan bersama di restoran di kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved