Pegi Setiawan Bebas
Toni RM Tangkis Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi
Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.
Sebelumnya pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan, bahwa Pegi Setiawan masih berpeluang ditahan lagi oleh Polda Jabar, bahkan bisa saja langsung ditangkap.
Menurut Hotman Paris, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi.
Dalam putusannya Hakim Eman, kata Hotman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).
Baca juga: Rezeki Striker Timnas Indonesia U-16, Rumahnya Tak Layak Huni, Kini Fadly Alberto Dapat Rumah Baru
Lebih lanjut, kata Hotman, hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi Setiawan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai saksi.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif,"
“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” ujar Hotman.
Karenanya, Hotman juga mengundang Pegi dan kuasa hukumnya, untuk makan bersama di restoran di kawasan Jakarta.
"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta. Makan ramen," kata Hotman.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.