Pegi Setiawan Bebas

Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024, Pengacara Siapkan 4 Bukti Baru Pemberian Seseorang

Menghadapi sidang PK, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, sudah menyiapkan empat bukti baru atau novum.   

Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Saka Tatal (baju hitam) didampingi Pengacaranya, Titin, saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Sabtu (18/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Sidang dengan agenda Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diagendakan bakal digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pengajuan gugatan PK Saka Tatal sudah dilayangkan ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024)

Menghadapi sidang PK, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, sudah menyiapkan empat bukti baru atau novum.   

Titin mengungkapkan, untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal, ada empat novum atau bukti baru yang diberikan.

Salah satu novum yang bakal diajukan adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Pegi Setiawan dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Gelar Doa Bersama, Berharap PK DIkabulkan

"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum. Ada alat bukti barunya empat," tutur Titin dikutip dari YouTube Diskursus Net, Sabtu (13/7/2024).

Namun Titin mengaku masih memperjuangkan untuk mencari dua bukti baru lainnya untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.

"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.

Titin juga mengaku bahwa empat novum yang dimilikinya diberikan oleh seseorang saat film pembunuhan Vina yaitu "Vina: Sebelum 7 Hari" viral.

Namun Titin enggan merinci sosok yang memberikan novum tersebut.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tegaskan Berani Bertemu Aep, Akan Berbicara Hal Ini

Hanya menurutnya, orang yang memberikan bukti tersebut yang tidak pernah muncul di publik. 

"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Titin meyakini bahwa bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal.

Doa Bersama

Sementara itu lima hari setelah Pegi Setiawan bebas, warga di sekitar kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menggelar doa bersama, Jumat (12/7/2024).

Kegiatan itu digelar di halaman depan rumah Pegi.

Doa bersama dihadiri oleh keluarga Pegi, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, serta keluarga dari terpidana lainnya.

Dalam suasana penuh haru dan khidmat, mereka berdoa bersama untuk mendoakan tegaknya keadilan dan berharap agar para terpidana yang diyakini tidak bersalah segera mendapatkan kebebasan.

Dari pantauan, puluhan warga mengikuti doa bersama tersebut.

Selepas Isya mereka langsung memadati halaman rumah Pegi yang sejak kedatangannya memang sudah disiapkan sejumlah kursi untuk tamu.

Mereka secara khidmat, mengikuti prosesi acara demi acara demi yang digelar kurang lebih satu jam itu.

Salah satu perwakilan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Aminah, kakak dari Supriyanto, berharap kebebasan Pegi Setiawan dapat membawa dampak positif bagi adiknya dan terpidana lainnya.

"Kehadiran saya di sini berdoa bersama, semoga bebasnya Pegi Setiawan dapat menjadi jalan terang untuk adik saya dan teman-temannya agar bebas dan kumpul kembali di rumah," ujar Aminah. 

Baca juga: Warga Lampung Datangi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon, Berikan Ucapan Selamat Atas Kebebasannya

Aminah mengungkapkan keyakinannya bahwa adiknya dan teman-temannya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dan perkosaan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarga saat ini tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara mereka.

"Upaya kita saat ini Peninjauan Kembali dan sedang diurus pengacara. Harapan PK semoga dikabulkan dan segera bebas."

"Saya sangat yakin 100 persen adik saya dan teman-temannya tidak melakukan pembunuhan dan perkosaan tersebut," kata Aminah.

Aminah juga menyinggung kesaksian Ketua RT Abdul Pasren yang dinilai tidak jujur.

Baca juga: Anggota TNI AU Tembak Pemulung yang Nyelonong Masuk, Ini Penjelasan Kadispenau Marsma Ardi Syahri

Menurutnya, Pak RT sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tidur di lokasi saat kejadian, padahal kenyataannya berbeda.

"Soal Pak RT Pasren bilangnya tidak tidur di situ, padahal di situ, jadi bohong banget."

"Semoga Pak Pasren jujur dan kami pun siap secara kekeluargaan yang penting Pasren jujur jika saat kejadian anak-anak tidur di situ saat 27 Agustus 2016 lalu," tutur Aminah.

Sementara, Pegi Setiawan merasa terharu dengan kehadiran mereka.

"Ini sangat luar biasa, saya tak menyangka juga sih ini,” ujar Pegi saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (12/7/2024) malam.

Acara doa bersama ini berlangsung secara spontan, sebagai bentuk dukungan dan upaya menegakkan keadilan.

“Ini acara spontan, mereka pengen menegakkan keadilan dan saya sangat terharu. Semoga kebaikan mereka diterima Allah,” kata Pegi.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi juga mendoakan agar semua orang yang terlibat dalam pencarian keadilan mendapatkan balasan yang baik dari Tuhan.

Baca juga: Viral Pocong Muncul di Area Kuburan Cina di Parepare, Asli Penampakan atau Konten?

"Doa untuk semua pencari keadilan, orang baik. Saya doakan terbaik, termasuk mendoakan mereka (terpidana) dan mereka bisa dapat keadilan dan dapatkan kebebasan kembali dan melanjutkan untuk mencapai cita-cita mereka,” tutur Pegi.

Acara doa bersama ini diakhiri dengan pembacaan doa penutup oleh tokoh masyarakat setempat, yang juga menyatakan harapannya agar kasus ini segera menemui titik terang yang sebenar-benarnya.

Tak lupa warga menyempatkan diri untuk berswafoto dengan Pegi Setiawan. (*)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved