Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Gelar Doa Bersama, Berharap PK DIkabulkan

Doa bersama dihadiri oleh keluarga Pegi, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, serta keluarga dari terpidana lainnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Pegi Setiawan (berdiri) dalam acara doa bersama di kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID CIREBON- Lima hari setelah Pegi Setiawan bebas, warga di sekitar kediamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menggelar doa bersama, Jumat (12/7/2024).

Kegiatan itu digelar di halaman depan rumah Pegi.

Doa bersama dihadiri oleh keluarga Pegi, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, serta keluarga dari terpidana lainnya.

Dalam suasana penuh haru dan khidmat, mereka berdoa bersama untuk mendoakan tegaknya keadilan dan berharap agar para terpidana yang diyakini tidak bersalah segera mendapatkan kebebasan.

Dari pantauan, puluhan warga mengikuti doa bersama tersebut.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Tegaskan Berani Bertemu Aep, Akan Berbicara Hal Ini

Selepas Isya mereka langsung memadati halaman rumah Pegi yang sejak kedatangannya memang sudah disiapkan sejumlah kursi untuk tamu.

Mereka secara khidmat, mengikuti prosesi acara demi acara demi yang digelar kurang lebih satu jam itu.

Salah satu perwakilan keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Aminah, kakak dari Supriyanto, berharap kebebasan Pegi Setiawan dapat membawa dampak positif bagi adiknya dan terpidana lainnya.

"Kehadiran saya di sini berdoa bersama, semoga bebasnya Pegi Setiawan dapat menjadi jalan terang untuk adik saya dan teman-temannya agar bebas dan kumpul kembali di rumah," ujar Aminah. 

Aminah mengungkapkan keyakinannya bahwa adiknya dan teman-temannya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan dan perkosaan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa keluarga saat ini tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara mereka.

"Upaya kita saat ini Peninjauan Kembali dan sedang diurus pengacara. Harapan PK semoga dikabulkan dan segera bebas."

"Saya sangat yakin 100 persen adik saya dan teman-temannya tidak melakukan pembunuhan dan perkosaan tersebut," kata Aminah.

Aminah juga menyinggung kesaksian Ketua RT Abdul Pasren yang dinilai tidak jujur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved