Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan Harapkan Rudiana Sampaikan Klarifikasi Terkait Kasus Kematian Vina Cirebon dan Anaknya

Pegi Setiawan mengharapkan Rudiana, ayah Eki, memberikan klarifikasi terkait kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pegi Setiawan mengharapkan Rudiana, ayah Eki, memberikan klarifikasi terkait kasus kematian Vina Cirebon dan Eki.

Peristiwa meninggalnya Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus 2016.

Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu. Namun, Pegi kemudian dibebaskan setelah memenangkan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan mengabulkan semua permohonan pihak Pegi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi, dalam pernyataannya, mengungkapkan tidak pernah mengenal atau berinteraksi dengan Rudiana yang merupakan seorang polisi.

"Saya enggak kenal dengan Rudiana, sama sekali enggak kenal. Enggak pernah juga ditanya-tanya sama Rudiana," ujar Pegi saat diwawancarai di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (12/7/2024).

"Kalau di berita, ya mendengar namanya, tapi enggak pernah bertemu," jelas dia.

Pegi juga menanggapi desakan publik yang meminta Rudiana untuk keluar dan memberikan keterangan agar situasi tidak semakin gaduh.

"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya.

Rudiana belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Baca juga: Warga Lampung Datangi Rumah Pegi Setiawan di Cirebon, Berikan Ucapan Selamat Atas Kebebasannya

Pegi berharap bahwa klarifikasi dari Rudiana dapat membantu mengungkap kebenaran dan menyelesaikan misteri yang menyelimuti kematian Vina Cirebon dan Eki.

Seperti diketahui, kasus kematian Vina dan Eki menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai spekulasi dan desakan untuk transparansi dari pihak-pihak terkait.

Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.
Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. (Instagram)

Klarifikasi dari Rudiana diharapkan dapat memberikan titik terang dan membantu proses penegakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Apalagi seusai kebebasan Pegi, keberadaan Iptu Rudiana kini tengah jadi sorotan publik.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bantah Pernyataan Hotman Paris, Sebut Pegi Tidak Dapat Ditersangkakan Lagi

Keluarga Vina Cirebon terlihat kesal setelah tahu Pegi Setiawan bebas.

Kekesalan itu ditujukan pada Rudiana ayah kandung Eki.

Marliana, kakak Vina Cirebon menuntut Iptu Rudiana muncul.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Harapan Bagi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Menkopolhukam: Silahkan

Sekilas kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Nasib Aep Usai Pegi Setiawan Bebas, Saksi Kasus Vina Dicurigai Jenderal hingga Diincar Ahli Forensik

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.

Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi dari tahanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved