Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Harapan Bagi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Menkopolhukam: Silahkan

Secercah harapan muncul bagi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada 2016.

Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID - Secercah harapan muncul bagi 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki pada 2016.

Setelah Pegia Setiawan bebas, kini pemerintah membuka kembali proses peninjauan kembali (PK) bagi 7 terpidana yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Apalagi jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru atau novum dalam kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

Baca juga: SOSOK Muchtar Effendi Pengacara Pegi Setiawan, Ternyata Prajurit TNI AD Pernah Dipimpin Prabowo

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

"Kalau ada bukti baru, silahkan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi dilansir Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Terbukanya kesempatan bagi 7 terpidan mengajukan PK semakin terbuka setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi.

Kini Pegi Setiawan bebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Hadi pun meminta semua pihak untuk menghargai putusan Hakim Eman tersebut,  

Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

"Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” ujarnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved