Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Pengadilan, Akan Patuhi Hukum

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan tanggapan terkait hasil sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang sudah dibacakan hakim tunggal, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024), di Pengadilan Negeri Bandung.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, Polda Jabar akan mematuhi putusan sidang praperadilan oleh hakim tunggal untuk tersangka Pegi Setiawan.

"Tentu kami dari Polda penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Terkait pembebasan Pegi, Kombes Pol Jules pun menegaskan pihaknya sekali lagi akan patuh segala putusan dari hakim pengadilan secepatnya dan sesegera mungkin sesuai putusan hasil sidang.

"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.

Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Kombes Pol Jules, akan berproses dan meminta bersabar.

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan. Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," katanya.

Baca juga: Buntut Pegi Setiawan Bebas, Polri Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka, Jangan Sampai Terulang

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menambahkan sejak awal kasus ini dilakukan penyidikan dan mengawal terus beberapa kali dengan turun dan mendapatkan gelar perkara serta mengikuti persidangan.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.(*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved