Pegi Setiawan Bebas

Buntut Pegi Setiawan Bebas, Polri Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka, Jangan Sampai Terulang

Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ibu-ibu hingga kuli bangunan berdatangan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Vina di Cirebon, beberapa tahun lalu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Hal tersebut sesuai gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.

Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.

"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.

Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Anggota DPR RI Turut Minta Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Apresiasi Hakim Eman

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved