Pegi Setiawan Bebas
Buntut Pegi Setiawan Bebas, Polri Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka, Jangan Sampai Terulang
Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.
Hal tersebut sesuai gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.
Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.
"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan.

Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.
"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.
Pada Senin (8/7/2024) hari ini, Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Anggota DPR RI Turut Minta Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Apresiasi Hakim Eman
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.