Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR RI Minta Polri Beri Sanksi untuk Penyidik Polda Jabar

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Ibu Pegi Setiawan, Kartini bersiap menjemput anaknya di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Anggota DPR RI minta Polri memberikan sanksi untuk para penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan tersangka. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Baca juga: Ibunda Pegi Setiawan Sudah Siapkan Baju Ganti, Telah Tiba di Ditreskrimum Polda Jabar Jemput Anaknya

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved