Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Rangkaian yang Dilakukan Polda Jabar Saat Bebaskan Pegi yang Menang Praperadilan

Pihak Polda Jabar langsung membebaskan Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan atas status tersangka.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan), sesaat setelah pembacaan putusan sidang praperadilan status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polda Jabar langsung membebaskan Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan atas status tersangka.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pihak Pegi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Hingga pukul 19.30 WIB, Pegi belum keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar melakukan gelar perkara sebagai bagian prosedur mengeluarkan tahanan pada pukul 19.00 WIB.

"Karena tak perlu pendapat-pendapat, melainkan hanya formalitas, maka tak ada beda pendapat. Penyelidikan sudah dihentikan. Maka, mudah-mudahan pukul 20.00 WIB ini Pegi sudah keluar (bebas)," ucap Toni di Polda Jabar.

Dia mengatakan, sudah mandi sejak sore.

"Kami telah lakukan langkah administrasi. Sekarang pun Pegi tengah dilakukan tes kesehatan. Jadi, dia saat masuk sehat dan keluar harus sehat," katanya.

Toni menegaskan, dalam putusan sidang praperadilan ada hal yang penting bahwa tak adanya kekuatan hukum untuk melakukan penyelidikan lagi ke Pegi kalau alat buktinya sama yang sudah dijabarkan.

Baca juga: Nominalnya Tak Terhingga Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

Sebelum ke Cirebon, Toni mengatakan, Pegi akan dibawa ke Jalan Sabang untuk dilihat kondisinya.

"Kalau siap, ya, pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved