Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
'Nominalnya Tak Terhingga' Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan
Langkah hukum akan diambil pihak Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan pada kasus Vina Cirebon.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah hukum akan diambil pihak Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan pada kasus Vina Cirebon.
Status tersangka Pegi dibatalkan pada putusan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Setelah pembatalan itu, pihak Pegi ancang-ancang akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar.
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan, terkait adanya rehabilitasi. Penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.
Tim kuasa hukum Pegi, lanjut Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriel). Belum lagi, kata Toni, sepeda motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp 30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp 165 juta," ucap Toni.
Selain itu, penghasilan Pegi selama ditahan juga tak ada.
Baca juga: TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon
"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.
Selain materiel, juga ada gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.
"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.
Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.