Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

'Nominalnya Tak Terhingga' Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

Langkah hukum akan diambil pihak Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan pada kasus Vina Cirebon.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan), sesaat setelah pembacaan putusan sidang praperadilan status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Langkah hukum akan diambil pihak Pegi Setiawan setelah memenangkan gugatan praperadilan pada kasus Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi dibatalkan pada putusan sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Setelah pembatalan itu, pihak Pegi ancang-ancang akan melakukan gugatan kepada Polda Jabar.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengungkap tentang amar putusan, terkait adanya rehabilitasi. Penyidik atau kepolisian berkewajiban mengumumkan lagi Pegi bukanlah tersangka.

"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya. Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," kata Toni di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin.

Tim kuasa hukum Pegi, lanjut Toni, berdiskusi untuk berencana melayangkan gugatan ganti kerugian (meteriel). Belum lagi, kata Toni, sepeda motor Pegi ada yang disita sejak 2016.

Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya, misal sehari Rp 30 ribu. Kalau delapan tahun sekitar Rp 165 juta," ucap Toni.

Selain itu, penghasilan Pegi selama ditahan juga tak ada.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon

"Penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp 5 juta. Maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp 180 juta," ucap Toni.

Selain materiel, juga ada gugatan imateriel, seperti Pegi disebut pembohong dan pembunuh.

"Sampai dia merasa malu, begitu juga keluarganya. Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga. Nominal paling rasional bisa saja miliaran," katanya.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved