Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Rangkaian yang Dilakukan Polda Jabar Saat Bebaskan Pegi yang Menang Praperadilan

Pihak Polda Jabar langsung membebaskan Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan atas status tersangka.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan), sesaat setelah pembacaan putusan sidang praperadilan status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: RESPONS Kuasa Hukum Saka Tatal Setelah Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon Dibatalkan

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved