Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Hari Ini Hakim Bakal Beri Putusan di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pemohon Yakin Bisa Bebas
Hari ini Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka.
Merunut ke belakang, Vina Dewi Arsita (16) dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana (16), ditemukan sudah dalam keadaan tewas di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi meyakini Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan oleh geng motor. Vina bahkan disebut-sebut juga menjadi korban rudapaksa para pelaku.
Polisi kemudian menangkap delapan terduga pelaku, yakni Jaya Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi, Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Semuanya dinyatakan bersalah. Saka Tata, karena saat itu masih di bawah umur, dihukum 8 tahun penjara dan kini sudah bebas, sementara tujuh lainnya dihukum seumur hidup.
Saat itu, pengadilan juga menyatakan tiga orang yang juga terkait dalam kasus ini, yakni Pegi, Andi, dan Dani, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, belakangan, Polda Jabar mencoret Andi dan Dani dari DPO.
Pencoretan dilakukan Polda Jabar, beberapa hari setelah mereka menangkap Pegi di Jalan Kopo, Bandung, di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024). Pegi ditangkap sepulang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kepada wartawan saat ekspos kasus penangkapannya di Mapolda Jabar, Pegi mengaku tak bersalah. Namun, penyidik di Polda Jabar meyakini sebaliknya. (*)
(Nandri Prilatama/Eki Yulianto/Nazmi Abdurahman/Rifqah)
sidang praperadilan
Pegi Setiawan
Kasus Pembunuhan Vina
Sugianti Iriani
Pengadilan Negeri Bandung
hakim
Polda Jabar
Kombes Nurhadi Handayani
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.